Penegak Laksana
1) Penegak Laksana ialah penegak bantara yang telah memenuhi SKU tingkat
penegak laksana dan menaati adat ambalan.
2) Perpindahan dari penegak bantara menjadi penegak laksana dilaksanakan
dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya
dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak laksana.
3) Selama menjadi penegak laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti
untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
4) Seorang penegak laksana tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya yang
dikembangkan untuk:
a) Meningkatkan pencapaian SKK sehingga mendapatkan tanda kecakapan
khusus yang lebih tinggi.
b) Memperdalam dan menambah keikutsertaannya dalam satuan karya
pramuka
c) Mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
7
d) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu
menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk pramuka siaga atau pramuka
penggalang.
e) Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan
kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
Referensi
1) Penegak Laksana ialah penegak bantara yang telah memenuhi SKU tingkat
penegak laksana dan menaati adat ambalan.
2) Perpindahan dari penegak bantara menjadi penegak laksana dilaksanakan
dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya
dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak laksana.
3) Selama menjadi penegak laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti
untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
4) Seorang penegak laksana tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya yang
dikembangkan untuk:
a) Meningkatkan pencapaian SKK sehingga mendapatkan tanda kecakapan
khusus yang lebih tinggi.
b) Memperdalam dan menambah keikutsertaannya dalam satuan karya
pramuka
c) Mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
7
d) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu
menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk pramuka siaga atau pramuka
penggalang.
e) Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan
kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
Referensi
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 176 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
0 komentar:
Posting Komentar