Galeriku

Subscribe:

Kamis, 02 Januari 2014

Penegak Bantara

Penegak Bantara
1) Penegak Bantara adalah calon penegak yang telah memenuhi SKU bagi penegak
bantara dan mentaati adat ambalan.
2) Perpindahan dari calon penegak menjadi penegak bantara dilaksanakan dengan
upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan Tri Satya dengan suka rela
dan berhak memakai tanda pengenal untuk penegak bantara.
3) Selama menjadi penegak bantara diberi kesempatan latihan membaktikan diri
kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
4) Seorang penegak bantara tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk:
a) Menyelesaikan SKU tingkat penegak laksana sehingga dapat dilantik sebagai
penegak laksana.
b) Menempuh SKK sesuai dengan minat dan bakatnya sehingga mendapatkan
tanda kecakapan khusus.
c) Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan karya pramuka serta
menyebarkan tugas pokok Saka sesuai dengan kemampuannya dan Penegak
Bantara yang menjadi anggota Saka, tidak meninggalkan gugus depannya.
d) Berperanserta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan
kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.

REFERENSI

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 176 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA


0 komentar:

Posting Komentar